Kali ini saya akan membahas tentang politik pemerintahan, yaitu kabinet. Kabinet atau yang juga sering disebut dewan mentri,Dewan Eksekutif, atau Komite Eksekutif mempunyai arti sebagai suatu badan yang terdiri dari pejabat pemerintah senior/level tinggi, biasanya mewakili cabang eksekutif.
Berdasarkan sejarahnya, awal mula kabinet adalah sebagai sub kelompok kecil dari dewan penasihat monarki Inggris. Istilah ini berasal dari nama sebuah Kabinet (ruang) yang digunakan untuk mengkaji suatu masalah.
Di Indonesia, orang-orang yang berada di dalam kabinet disebut menteri, tugasnya adalah menjalankan amanat presiden dan memimpin departemen-departemen yang ada di dalam pemerintahan.
setelah kita tahu apa itu kabinet, akan lebih baik jika kita juga tahu kabinet itu ada berapa macam, itu akan saya jelaskan, yah inilah macam-macam kabinet...
1.) Kabinet Presidensil
kabinet
presidensil adalah, suatu kabinet dimana pertanggung jawaban atas kebijaksanaan
pemerintahan dipegang oleh presiden sendiri. Presiden memegang jabatan perdana
menteri. Para
menteri tidak bertanggung jawab kepada DPR, melainkan kepada presiden.
Menteri-Menteri dalam menjalankan tugasnya harus bertanggung jawab langsung
kepada presiden. oleh karena itu, kedudukan menteri-menteri hanyalah sebagai
pembantu presiden saja dalam menjalankan tugasnya sebagai presiden.
Contoh
kabinet presidensil Amerika Serikat.
2.) Kabinet Ministerial
Kabinet Ministerial adala suatu kabinet yang dalam menjalankan
kebijaksanaan pemerintahan baik seorang menteri secara sendiri-sendiri maupun
secara bersama-sama seluruh kabinet bertanggung jawab langsung kepada DPR.Akibatnya ialah, jatuh dan bangunnya para menteri tersebut
sangat tergantung dari kepercayaan yang diberikan oleh DPR kepada kabinet itu.
Contohnya kabinet ministerial : Negara-negara Eropa Barat umumnya.
Apabila dilihat dari cara pembentukkannya, maka kabinet
ministerial dapat dibagi menjadi:
1. Kabinet Parlementer
2. Kabinet Ekstra Parlementer
Yang dimaksud dengan Kabinet Parlementer ialah suatu kabinet
yang dibentuk dengan memperhatikan dan memperhitungkan suara-suara yang hidup
di dalam parlemen. Sedangkan yang dimaksud Ekstra Parlemen ialah suatu kabinet
yang pembentukkannya dengan tidak memperhatikan dan memperhitungkan suara-suara
serta keadaan dalam parlemen.
Selanjutnya jika dilihat dari komposisinya (susunan
keanggotaannya) kabinet parlementer dapat dibedakan dalam :
a. Kabinet Koalisi, yaitu kabinet yang anggota-anggotanya
terdiri atas berberapa partai yang bersama-sama mempunyai wakil yang duduk
dalam DPR yang jumlahnya lebih dari separuh jumlah anggota DPR selurunhya.
b. Kabinet Nasional, yaitu suatu kabinet yang anggota-anggotanya
terdiri dari orang-orang yang mewakili pelbagai macam partai dan aliran dalam
negara, dan mempunyai wakil dalam DPR.
c. Kabinet Partai, yaitu kabinet yang anggotanya terdiri dari
anggota-anggota suatu partai, yang mempunyai wakil dalam DPR lebih dari separuh
jumlah seluruh anggota DPR.
Adapun yang dapat kita golongkan ke dalam bentuk kabinet ekstra
parlementer ialah zaken kabinet atau kabinet kerja ( kabinet karya ), yaitu
suatu kabinet yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang ahli dalam
lapangannya masing-masing tanpa mengingat anggota dari partai mana mereka itu.
kabinet semacam ini biasanya mendapat tugas untuk menyelesaikan suatu pekerjaan
tertentu.
oke sekian dari saya, jika ada kekurangan langsung koment aja, terima kasih.......
0 comments:
Post a Comment